PORTALOKA.ID - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa mbah Tupon warga Bantul temui titik terang.
Terbaru, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolda Yogyakarta pada Jumat, 20 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan dalam kurun waktu 2 bulan pihaknya telah berhasil mengangkap tersangka.
Baca Juga: Sedep Banget! Resep Soto Kuning Bogor dengan Tulang Muda dan Tetelan, Cocok Jadi Obat Flu
Ihsan bilang, pihaknya telah menahan 6 orang tersangka.
"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Ihsan.
Adapun keenam tersangka masing-masing berinisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan.
Lalu ada wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.
Terakhir ada tersangka yang belum ditahan, dia berinisial AH (60) warga Kota Jogja.
Selain menahan para tersangka, pihak kepolisian juga menahan barang bukti berupa SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Terpisah, kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan para tersangka kebanyakan orang-orang yang menjadi terlapor.
Artikel Terkait
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah
Begini Tanggapan BPN Bantul soal Kasus Tanah Mbah Tupon yang Tetiba Ganti Kepemilikan
Ini Langkah BPN Bantul Usai Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon Berpindah Kepemilikan dan Dijaminkan ke Bank Tanpa Izin
Gercep Pemkab Bantul Bantu Mbah Tupon Atasi Dugaan Penggelapan Tanah: Bentuk Tim Advokasi
Update Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta