Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
"Begitu dibuka 4 lembar tumpukan pertama itu uang asli."
"Kemudian di bawahnya ternyata uang palsu."
"Merasa dirugikan, korban melapor kejadian ini ke Polsek Kroya," ucap Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, Minggu, 8 Juni 2025, di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti dengan total 35.357 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan total nilai nominal 3,3 miliar.
Uang palsu itu ditemukan dalam berbagai bentuk dan emisi tahun berbeda. ***
Artikel Terkait
Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Ternyata Ibu Kandung yang Masih SMK
Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pekarangan Rumah Warga di Pegadingan, Cipari, Cilacap, Jasad Terbungkus Plastik dan Terkubur Tanah
Pelaku Ibu Kandung yang Masih SMK Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Hamil dengan Pacar Takut Ketahuan Keluarga
Takut Ketahuan, Selama Hamil Ibu Kandung Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Tidak ke Sekolah dan Tak Keluar Rumah
Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu Ratusan Juta, Polisi Temukan Barang Bukti Upal 3 Miliar