PORTALOKA.ID - EP (54), pelaku penipuan dan peredaran uang palsu atau upal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tipu korbannya dengan modus uang warisan.
EP adalah warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap menipu korbannya, MS (36) warga Sumatera Selatan.
Korban mengenal pelaku dari temannya dengan nama Gus Egy atau Gus Zidan.
Kepada korban, EP mengaku memiliki uang warisan dari ayahnya senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, uang itu tak bisa digunakan karena bisa membawa musibah bagi keluarganya.
Dengan alasan mistis tersebut, EP pun membujuk korban untuk menukarkan uang miliknya dengan uang warisan tersebut.
Korban tergiur karena ada iming-iming akan dapat Rp 280 juta dengan serahkan uang Rp 180 juta.
Korban dan pelaku akhirnya bertemu untuk menukarkan uang tersebut.
"Ada teman korban yang sudah kenal dengan tersangka."
"Kemudian mengenalkan bahwa tersangka ini bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Setelah transaksi selesai, pelaku langsung pergi.
Korban lalu mengecek uang yang diterima ternyata palsu.
Artikel Terkait
Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Ternyata Ibu Kandung yang Masih SMK
Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pekarangan Rumah Warga di Pegadingan, Cipari, Cilacap, Jasad Terbungkus Plastik dan Terkubur Tanah
Pelaku Ibu Kandung yang Masih SMK Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Hamil dengan Pacar Takut Ketahuan Keluarga
Takut Ketahuan, Selama Hamil Ibu Kandung Buang Mayat Bayi di Pekarangan Rumah di Pegadingan, Cipari, Cilacap Tidak ke Sekolah dan Tak Keluar Rumah
Pria Asal Kroya Cilacap Tipu Korban Pakai Uang Palsu Ratusan Juta, Polisi Temukan Barang Bukti Upal 3 Miliar