Sementara 2 lainnya masih buron.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan kelimanya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujar Hauzan.
Para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia di Angkringan Sleman Yogyakarta Berhasil Diamankan, 2 Orang Masih DPO
Fakta Terbaru Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Angkringan Sleman Yogyakarta, Begini Kondisi Korban Selamatnya
Gegara Pinjol Rp2 Juta, Pria di Kalasan Sleman Yogyakarta Tega Tikam Driver Ojol hingga Meninggal Dunia
Tersangka dan Driver Ojol Sempat Nego Sebelum Penusukan di Sleman Yogyakarta, Kepepet Gegara Teman Terjerat Narkoba
7 Fakta Perampok Bunuh Driver Ojol Gegara Pinjol di Sleman Yogyakarta, Ternyata Demi Lunasi Utang Teman dan Terungkap Kondisi Korban