Kamis, 4 Juni 2026

Dua DPO Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia di Jalan Monjali Sleman Yogyakarta Menyerahkan Diri, 7 Tersangka Sudah Ditahan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Minggu, 15 Juni 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi-  7 pelaku pengeroyokan pelajar di Jalan Monjali Sleman Yogyakarta sudah tertangkap (Freepik)
Ilustrasi- 7 pelaku pengeroyokan pelajar di Jalan Monjali Sleman Yogyakarta sudah tertangkap (Freepik)

PORTALOKA.ID - Tujuh orang tersangka pengeroyokan pelajar, MTP (18) hingga meninggal dunia di Jalan Monjali, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah berhasil diamankan.

Terbaru, 2 orang yang sempat buron kini telah menyerahkan diri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun.

Salamun bilang, dua DPO sudah menyerahkan diri ke Polresta Sleman didampingi keluarga masing-masing.

Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan

Diketahui, kedua buron berinisial AK (29) dan LS (26).

"Dua DPO kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MTP di Jl. Monjali Gg. Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Tersangka AK dan LS datang didampingi oleh pihak keluarga," kata Salamun.

Kata Salamun, keduanya sudah resmi ditahan sejak Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Kini total ada 7 pelaku yang telah mendekam di balik jeruji penjara dari kasus tersebut.

Baca Juga: Daripada Boros Jajan, Yuk Coba Masak Sendiri Resep Cireng Gejrot, Ada Kenyal Renyah Gurih dan Pedas Juara Umum

"Keduanya resmi ditahan pada Kamis, 12 Juni 2025, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama lima tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan 5 terduga pelaku pengeroyokan pelajar MTP (18) hingga tewas di Angkringan kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku tersebut berinisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati, Sleman.

Kemudian ada DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Jogja.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X