Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Dulu Anak Yatim Kini Sumbang Hewan Kurban untuk Lembaga Yatim Piatu
"apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Resep Semur Daging Empuk Tanpa Presto, Olahan Daging Kurban Lezat dan Sat set
2 Tempat Camping di Kuningan Jawa Barat, Recommended untuk Liburan Long Weekend, Suasananya Bikin Nggak Mau Pulang
Kamu Perlu Tahu! 4 Cara Mengasah Pisau Agar Tetap Tajam dan Gampang Digunakan untuk Memotong Daging Kurban, Gak Perlu Beli yang Baru
8 SMA, SMK dan MA Terbaik di Kudus, Acuan Bagi Siswa Kelas IX saat SPMB Jateng 2025 Dibuka
Deretan Madrasah Aliyah Swasta Terakreditasi A di Kudus Jawa Tengah, Kualitas Unggul Nggak Kalah dengan SMA dan SMK, Alternatif SPMB 2025
TOP 25 Sekolah Terbaik di Yogyakarta, Ada SMA dan Madrasah Aliyah, Rekomendasi untuk SPMB 2025