Kendaraan tersebut memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Seperti tidak memasang spion, lampu tidak sesuai standar, knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan identitas surat kendaraan.
“Kepada para pelanggar ini diberikan sanksi penindakan di bidang lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan,” ucap AKBP Achmad Akbar.
AKBP Achmad Akbar menuturkan para pelanggar tersebut mayoritas masih berusia remaja dan usia sekolah tingkat SMP maupun SMA.
Untuk tawuran ada 21 orang yang diamankan, balap liar di Desa Muntang 11 orang dan di Desa Karangpule ada 182 orang.
“Untuk kegiatan balap liar yang dilakukan oleh para remaja ini, hasil pemeriksaan tidak ada indikasi perjudian atau taruhan,” ungkap Kapolres.
AKBP Achmad Akbar memberikan imbauan dengan harapan libur akhir pekan mendatang saat Idul Adha, tidak ada remaja di Kabupaten Purbalingga yang melakukan tindakan negatif.
Karena pasti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian.
“Jadikan hal ini pembelajaran bagi kita semua."
"Kami akan tetap menggelar kegiatan kepolisian untuk memberikan rasa aman."
"Namun apabila ditemukan hal negatif seperti ini, akan kami lakukan penindakan kembali,” tegasnya. ***
Artikel Terkait
Pria Warga Korea Selatan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Daihatsu Luxio Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga
12 Remaja Diamankan Polres Purbalingga saat Hendak Tawuran di Kejobong Purbalingga, Bermula dari Saling Tantang Lewat DM Instagram
Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak 2 Mobil Pikap Lalu Masuk Jurang di Bojongsari Purbalingga
Polres Purbalingga Ungkap 3 Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025, 5 Pelaku Ditangkap, 2 Orang Buron
21 Remaja Diamankan Polisi Polres Purbalingga Saat Hendak Tawuran, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka