Selasa, 2 Juni 2026

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Sebanyak 1,8 Juta KPM Dinyatakan Tak Layak Terima Bantuan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:16 WIB
ILustrasi - Kemensos mulai salurkan bansos PKH dan BPNT tahap 2 (Pixabay/IqbalStock)
ILustrasi - Kemensos mulai salurkan bansos PKH dan BPNT tahap 2 (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025.

Bansos yang disalurkan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nilai total bantuan yang disalurkan mencapai Rp10 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025 petang.

Baca Juga: Segera Cek, Ini Tanda Bansos PKH 2025 Tahap 2 Periode April-Juni Cair

“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Gus Ipul, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.

DTSEN Acuan Penyaluran Bansos

Gus Ipul menjelaskan, penyaluran Bansos tahap 2 menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diklaim lebih tepat sasaran.

Dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.

“Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” jelas Gus Ipul.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Tahap 2, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya DI SINI!

Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.

“Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan,” kata dia.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur yakni Jalur formal melalui integrasi data antar lembaga, dan Jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemensos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X