Kamis, 4 Juni 2026

MANTAP! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Waktunya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 25 Mei 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan diberi bantuan subsidi upah (Vecteezy/miftachul_huda)
Ilustrasi - Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan diberi bantuan subsidi upah (Vecteezy/miftachul_huda)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para pekerja terutama yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bantuan tersebut sebagau upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Tahap 2, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya DI SINI!

Lebih lanjut, Airlangga juga menyebut waktu pencairan BSU, yakni pada 5 Juni 2025.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga saat ditemui wartawan pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Menurut Airlangga, skema BSU mengikuti pola yang digunakan pada saat Covid-19.

Namun, nilai bantuannya akan lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Juga: Segera Cek, Ini Tanda Bansos PKH 2025 Tahap 2 Periode April-Juni Cair

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," tambah Airlangga.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan bersamaan.

Paket insentif tersebut yaitu berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, hingga potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X