Baca Juga: Gegara Lampu APILL Mati, Dua Motor Tabrakan di Simpang Dongkelan Bantul Yogyakarta
Meskipun telah disimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada dalam tahap penyelidikan.
Polri belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana," pungkas Brigjen Pol Djuhandhani. ***
Artikel Terkait
Jika Benar Ijazah Jokowi Palsu, Apakah Seluruh Kebijakannya Semasa Menjabat Dibatalkan? Ini Kata Mahfud MD
Sebut Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Beberkan Sejumlah Bukti, Salah Satunya Map Kumal