"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa, " ujar AKP Agus Setiawan, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, pada Senin 19 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar driver tersebut, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan pelaku NA dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring, agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital. ***
Artikel Terkait
Mantan Karyawan Ojol di Solo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Orderan Fiktif, Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
Ratusan Orang di Cimahi Tertipu Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 Juta, Ini Modus Pelaku
Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Ngawi di Kota Madiun
Ditangkap Polisi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 1 Miliar