Kamis, 4 Juni 2026

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Order Fiktif dalam Layanan Goshop, Seorang Tersangka Wanita Diamankan

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 21 Mei 2025 | 14:05 WIB
Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan (tribratanews.jatim.polri.go.id )
Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan (tribratanews.jatim.polri.go.id )

MADIUN, PORTALOKA.ID - Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang bermodus order fiktif dalam layanan Goshop.

Polisi mengamankan seorang tersangka yang berinisial NA (21) yang merupakan warga Nusukan, Surakarta, Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.

Modus pelaku terbilang licik, dengan menggunakan dua akun yang berbeda.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Motif SARA dalam Kasus Perusakan Makam Salib di Bantul dan Jogja

Di aplikasi Gojek, pelaku menggunakan nama "Sania" dan "Nur Janah" untuk memesan produk kosmetik melalui Goshop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan terlebih dahulu.

Namun, setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

Setelah itu pelaku menghilang, dan driver ojek online harus menanggung kerugian atas pesanan tersebut.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online yang berasal dari Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Seorang Pemotor Ditemukan Tewas dalam Gorong-gorong di Patuk Gunungkidul Yogyakarta

Anang merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

Selain Anang, ada dua korban lain, Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian yang serupa dengan modus yang sama.

Pengungkapan kasus ini berawal saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk satu buah handphone Samsung Galaksi A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X