MADIUN, PORTALOKA.ID - Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang bermodus order fiktif dalam layanan Goshop.
Polisi mengamankan seorang tersangka yang berinisial NA (21) yang merupakan warga Nusukan, Surakarta, Jawa Tengah.
Tersangka diduga telah menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.
Modus pelaku terbilang licik, dengan menggunakan dua akun yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Motif SARA dalam Kasus Perusakan Makam Salib di Bantul dan Jogja
Di aplikasi Gojek, pelaku menggunakan nama "Sania" dan "Nur Janah" untuk memesan produk kosmetik melalui Goshop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan terlebih dahulu.
Namun, setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.
Setelah itu pelaku menghilang, dan driver ojek online harus menanggung kerugian atas pesanan tersebut.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online yang berasal dari Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Seorang Pemotor Ditemukan Tewas dalam Gorong-gorong di Patuk Gunungkidul Yogyakarta
Anang merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.
Selain Anang, ada dua korban lain, Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian yang serupa dengan modus yang sama.
Pengungkapan kasus ini berawal saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk satu buah handphone Samsung Galaksi A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Artikel Terkait
Mantan Karyawan Ojol di Solo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Orderan Fiktif, Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
Ratusan Orang di Cimahi Tertipu Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp400 Juta, Ini Modus Pelaku
Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Ngawi di Kota Madiun
Ditangkap Polisi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 1 Miliar