"Korban juga melaporkan kejadian ke Polsek Pejagoan," ucap Kompol Faris Budiman, dikutip Selasa 20 Mei 2025.
Motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan marah terhadap korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna merah putih bertuliskan NSR serta Surat Visum Et Repertum dari rumah sakit.
Pelaku saat ini sudah diperiksa dan proses hukum terus berjalan.
Selanjutnya, Satgas Gakkum melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan pelaku.
Kasus ini ditangani dengan pasal sangkaan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Polres Kebumen menegaskan setiap bentuk premanisme dan kekerasan yang meresahkan akan ditindak tegas.
Hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga kondusifitas wilayah serta mendukung program prioritas Polri dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Kecelakaan Pikap Muatan Sepeda Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Hendak Perjalanan ke Kebumen hingga Jalani Obsevasi di Rumah Sakit
Tiga Preman Lakukan Pungli di CFD Alun-Alun Pancasila Kebumen Endingnya Ditangkap Polisi, Segini Besaran Setoran yang Harus Diberikan oleh Pedagang
Warga Desa Klegenwonosari Dianiaya di Sebuah Gudang di Buluspesantren Kebumen, Pelaku Tendang Pinggang hingga Kepala Korban
Hujan Deras, Rumah di Ginandong Karanggayam Kebumen Tertimpa Tanah Longsor dari Tebing Setinggi 4 Meter, Tembok Jebol, Korban Mengungsi
Salah Paham, Pemuda Dianiaya 3 Orang di Warung Mie Ayam Sempor Kebumen, Begini Kondisi Korban