Kamis, 4 Juni 2026

Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 akan segera dilantik. (BKD Kabupaten Penajam)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 akan segera dilantik. (BKD Kabupaten Penajam)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 akan segera dilantik.

Kementerian Agama (Kemenag) akan melantk PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 pada Senin, 26 Mei 2025.

Ada sebanyak 71.010 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 yang akan dilantik.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan pelantikan akan digelar secara serentak.

Baca Juga: Apakah Ada Passing Grade untuk PPPK Tahap 2? Begini Ketentuan beserta Jadwal Tahapan Seleksinya

Acara pelantikan akan menggabungkan metode luring dan daring di seluruh satuan kerja Kemenag.

"Ini menjadi salah satu pelantikan PPPK terbesar di lingkungan Kementerian Agama."

"Mereka akan langsung memperkuat barisan ASN profesional yang siap melayani umat,” kata Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Akhirnya Dapat Kepastian, CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan

Peserta dari unit pusat akan mengikuti secara luring di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.

Sedangkan peserta dari satuan kerja daerah akan mengikuti secara daring melalui Zoom.

Tak hanya seremonial, pelantikan ini juga dibarengi dengan aksi peduli lingkungan.

Peserta diwajibkan menanam satu pohon di lingkungan kerja, satuan pendidikan keagamaan, atau rumah ibadat.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X