Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP Diduga untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 April 2025 | 14:48 WIB
Fakta seputar kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (Instagram @mbakitasmg)
Fakta seputar kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (Instagram @mbakitasmg)

SEMARANG, PORTALOKA.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.

Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.

Baca Juga: Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.

“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.

Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan! Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita Ternyata Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda Kota Semarang

“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp2,24 miliar

Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.

Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X