“Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, dari tersangka diamankan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,77 gram.
“Berikut barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip dan sarana prasaran lain,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, bahwa mereka mendaptkan barang tersebut dari daerah Jogja dan Magelang.
“Mereka pekerjaanya sopir,” ucap dia.
Atas perkara tersebut, lanjut dia, dua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun,” kata dia.
Ia menambahan, bahwa periode bulan Maret sampai April 2025 ini, pihaknya telah mengungkap 6 laporan Polisi terkait kasus narkoba dengan delapan tersangka.
Pertama, pada 2 Maret dengan dua tersangka, barang bukti sabu berat bruto 0,85 gram, kemudian 4 Maret 1 tersangka barang bukti sabu berat bruto 12,19 gram.
“Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 terangka dengan barang bukti 0,03, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap diatas yakni tanggal 20 April 2025,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Tampilan Menggoda Pizza Bunga Matahari Bikin Kalap Makan, Rasanya Enak Cocok Jadi Ide Jualan, Cek Resepnya di Sini
Pencari Ikan Warga Sedayu Bantul Hilang 3 Hari Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Progo
Pemuda Ciamis Siap Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Herdiat: Potensi Kita Melimpah
Bupati Ciamis Buka Musrenbang RKPD 2026: Tegaskan Pentingnya Perencanaan yang Terukur dan Realistis
Cara Cek PIP Madrasah dan NISN Kemenag, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?
Resep Wedang Ronde Jahe Gula Merah Isi Kacang, Minuman Tradisional Cocok untuk Menghangatkan Badan