Minggu, 19 Juli 2026

Segini Ancaman Penjara 3 Pelaku Kasus Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Ada yang Baru Keluar dari Lapas Cebongan Sleman

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 25 April 2025 | 09:50 WIB
Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.  (Portaloka.id/WKP)
Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 pria dan 1 wanita dari kasus begal mobil taksi online.

Pelaku pria yakni, LS (36) dan HAE (24), sedangkan yang wanita DAP (20).

Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

LS, HAE dan DAP beraksi di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Kasus Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, dari Daihatsu Sigra hingga Celana Kolor

Korbannya adalah sopir taksi online, Joko (43), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Joko mengalami luka sayatan di leher kurang lebih 13 centimeter dan dijahit sebanyak 13 jahitan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP."

"Para pelaku terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Pelaku Begal Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten Ternyata Baru Keluar dari Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta

Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. (Portaloka.id/WKP)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan LS merupakan residivis.

LS baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar satu tahun lalu.

LS menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X