Minggu, 12 Juli 2026

BEJAT! Oknum Guru PJOK di Lumajang Diciduk Polisi Gegara Pamer Alat Vital ke Murid SD Lewat Video Call

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 16 April 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi - Guru PJOK di Lumajang ditangkap polisi karena pamer alat vital pada muridnya (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Guru PJOK di Lumajang ditangkap polisi karena pamer alat vital pada muridnya (Freepik/freepik)

Baca Juga: UPDATE Jumlah Korban Keracunan Jadi 137 Orang, 1 Meninggal Dunia, Kasus di Karangturi Gantiwarno Klaten saat Acara Wayangan

Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X