Saat ini J telah diamankan di Mapolres Lumajang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Gurih Renyah Bikin Nagih, Ini Dia Rahasia Resep Masakan Rempeyek Kacang Tanah, Bumbu Praktis dan Mudah Diikuti
Wanita 28 Tahun Tewas Usai Tabrak Bokong Truk Kontainer di Pinggir Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta
Polres Klaten Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Dampingi Korban Keracunan Massal di Karangturi Gantiwarno
4 Fakta Motor Tabrak Bokong Truk Kontainer di Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta, Terungkap Sosok Penyebab Kecelakaan
Seorang Pria Terjatuh dari Pohon yang Akan Ditebang di Kalibawang Kulon Progo Yogyakarta, Begini Penemuannya
Wanita Asal Semarang Ceburkan Diri ke Laut Bantul Yogyakarta Gegara Ajakan Pulang Ditolak
Polsek Nita Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Sikka NTT, Korban Luka Robek di Wajah