Minggu, 19 Juli 2026

Fakta Baru, Ternyata Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pernah Dilaporkan dengan Kasus Serupa pada 2024

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi - Dinkes Garut pernah terima laporan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Dinkes Garut pernah terima laporan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan (Freepik/freepik)

GARUT, PORTALOKA.ID - Beredar rekaman CCTV seorang dokter kandungan di Garut melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Dalam rekaman yang beredar itu, tampak dokter tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG kepada pasien wanita.

Terlihat tangan kanan dokter itu memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya mulai meraba area dada pasien.

Tak lama, terlihat pula momen ketika tangan dokter tersebut menelusup di balik baju pasien dan berada di sekitar dada pasien untuk beberapa saat.

Baca Juga: Korban Speak Up, Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lakukan Pelecehan saat USG Ternyata Pernah Mengancam Bakal Batalkan Operasi Pasien

Usai viralnya video ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut pun turut angkat bicara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendapatkan laporan pelecehan seksual serupa.

Namun kejadian tersebut berlangsung di tahun 2024 lalu.

“Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut,” kata Leli kepada wartawan di Alun Alun Garut pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Bejat! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Banyak Pasien, Ini Modusnya

Ia mengatakan bahwa pada laporan tahun lalu, peristiwa pelecehan seksual itu tidak terjadi di rumah sakit milik pemerintah.

Leli juga mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah korban adalah orang yang sama dengan yang tahun lalu.

“Saya harus lihat lagi datanya ya, memang waktu itu (2024) sempat ada laporan dan sempat diselesaikan,” ujarnya.

“Kalau tidak salah waktu itu memang sudah melibatkan pihak aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X