Minggu, 19 Juli 2026

Akhirnya Dapat Kepastian, CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 12 April 2025 | 15:01 WIB
CPNS dan PPPK 2024 bakal segera dilantik, proses penetapan NIP telah mencapai 70 persen (menpan.go.id)
CPNS dan PPPK 2024 bakal segera dilantik, proses penetapan NIP telah mencapai 70 persen (menpan.go.id)

Baca Juga: INFO PENTING! Inilah Cara Cek Lokasi, Cetak Kartu Peserta serta Waktu Tes PPPK 2024 Tahap 2

“Nah ini keaktifan para bupati, walikota, gubernur, para menteri, para sekjen sangat menentukan nasib para PPPK dan CPNS ini,” ujar Zudan.

Bagi para CASN yang sudah dinyatakan lolos seleksi, kabar ini tentunya menjadi harapan baru.

Namun, mereka masih harus menunggu keputusan dari masing-masing instansi agar SK pengangkatan bisa segera mereka terima.

Dengan telah diterbitkannya mayoritas NIP oleh BKN, diharapkan pemerintah daerah dan kementerian bisa segera menindaklanjuti agar proses penempatan dan pelaksanaan tugas para CASN tidak lagi terhambat.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 2 Wajib Tahu! Ini Tata Tertib yang Harus Dipatuhi saat Seleksi Kompetensi Jika Tidak Ingin Dicoret dari Daftar CASN

Zudan juga menilai bahwa proses yang berjalan cepat ini adalah hasil kerja sama semua pihak yang tetap siaga meski dalam masa liburan panjang.

Ia pun mengapresiasi seluruh jajaran BKN yang tetap bekerja selama libur Lebaran.

Langkah proaktif dari instansi pemerintah menjadi kunci utama percepatan birokrasi dalam urusan kepegawaian ini.

Para CPNS dan PPPK pun diimbau untuk terus memantau perkembangan dari instansi tempat mereka mendaftar.

Baca Juga: 6 Syarat Kementerian dan Pemda Bisa Cepat Angkat CPNS dan PPPK Seperti Kabupaten Bekasi sebelum Juni 2025

Dengan proses yang sudah mencapai 70 persen, harapan agar para CASN 2024 segera dilantik dan mulai bertugas kini semakin dekat menjadi kenyataan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X