Dugaan rudapaksa bermula saat ayah korban berada dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Tersangka lantas membawa FA ke salah satu ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih untuk pemeriksaan darah guna keperluan transfusi.
Namun, di ruangan itulah dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban disebut disuntik cairan tidak dikenal hingga kehilangan kesadaran.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan penyidik, termasuk kondom, jarum suntik, cairan bening, serta infus.
Baca Juga: Bukan Unpad, Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia 2025 Juaranya Universitas Ini
Selain itu, pemeriksaan DNA tengah dilakukan terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada korban lain dengan modus serupa, demi mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.***
Artikel Terkait
Rahasia Sedap Rujak Buah dengan Bumbu Kacang Mete dan Tanah, Ini Dia Resep Masakannya
4 Langkah Mudah Membuat Sayur Sop Kol, Masakan Rumahan Sederhana Tapi Bikin Boros Nasi
DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Korban Longsor di Panawangan
Suami Ketagihan Disuguhi Tumis Buncis Telur Sampai Nambah Berkali-kali, Begini Resep dan Cara Membuatnya
Awet Tanpa Pengawet, Resep Rahasia Sambal Bawang Bu Rudy Surabaya ala Chef Devina, Buat Stok Lauk Oke Banget!
Resep Jamur Goreng Krispi ala Chef Devina Hermawan, Cemilan Enak Renyahnya Tahan Lama