Baca Juga: Adu Banteng Jupiter MX Vs XPander di Jalan Sentolo Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban saat keluar dari Stadion Manahan setelah berolahraga.
Kemudian pelaku membuntuti korban sejak dari Manahan hingga di Jalan Kali Kuantan, dan melakukan aksi pelecehan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Warga Sragen, Jawa Tengah Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
4 Fakta Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Warga Sragen yang Tergeletak Mabuk dan Bawa Obat Terlarang
Tingalan Jumenengan ke-3 KGPAA Mangkunegara X Digelar Hari Ini, Polresta Surakarta Kerahkan Puluhan Personel Gabungan
Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penipuan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Filipina, Pelaku Ngaku Ditipu Komplotannya, Terancam 4 Tahun Penjara
Nekat Bawa Miras, Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polresta Surakarta, Dapat Sanksi Tegas
Kapolresta Surakarta Terjun Langsung Cek Kondisi Bus di Terminal Tirtonadi Solo Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada 28 Maret 2025, Polresta Surakarta Kerahkan 913 Personel Gabungan dan Siagakan Pos Pengamanan
Wisatawan Asal Surakarta Kehilangan Helm saat Piknik ke Umbul Kemanten Klaten, Posisi Motor Berpindah, Begini Endingnya setelah Polisi Datang