Kamis, 4 Juni 2026

Polresta Surakarta Amankan Seorang Begal Payudara di Jagalan, Jawa Tengah, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 9 April 2025 | 16:39 WIB
Polresta Surakarta Amankan Seorang Begal Payudara (Web tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id )
Polresta Surakarta Amankan Seorang Begal Payudara (Web tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id )

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Pada Selasa, 8 April 2025, telah terjadi aksi pelecehan seksual begal payudara di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban dari pelecehan seksual begal payudara tersebut berinisial BRA, seorang perempuan berusia 17 tahun.

Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan setelah berolahraga di Stadion Manahan, Solo, hendak pulang ke rumahnya di daerah Pucang Sawit, Jebres, Surakarta.

Baca Juga: Gegara Ambil Bola, Seorang Remaja Asal Demak Terseret Ombak Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta

Pelaku begal payudara tersebut diketahui berinisial BTN (30) yang merupakan warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Namun saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan, Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Versa tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali," ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.

"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut, " ujar AKP Prastiyo Triwibowo.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat masuk gang di daerah tersebut.

Baca Juga: Pengendara Jupiter MX Bukan Korban Tabrak Lari, Ternyata Sopir Xpander Sempat Hentikan Mobilnya usai Kecelakaan di Kulon Progo Yogyakarta

Namun karena jalan tersebut gang buntu, maka pelaku putar balik dan naasnya diujung gang sudah banyak warga yang menunggu.

Pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah dihajar oleh beberapa warga.

Polisi dari Polsek Jebres yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku, dan membawa ke Mako Polresta Surakarta.

Selanjutnya diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X