Minggu, 19 Juli 2026

Pria Preman Kampung Malak dan Ngamuk di Pantai Sayang Heulang Garut, Datang Kondisi Mabuk hingga Todong Warga Pakai Pisau, Begini Endingnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 7 April 2025 | 13:49 WIB
Polres Garut Tangkap Pria Ngamuk dan Malak Petugas di Pantai Sayang Heulang. Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Polres Garut Tangkap Pria Ngamuk dan Malak Petugas di Pantai Sayang Heulang. Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Seorang pria warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, I (42) ditangkap polisi, Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku I mengamuk dan memalak petugas jaga di Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ia marah karena tidak diberi uang jatah preman (japrem) oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi portal penjagaan pantai dan meminta uang kepada petugas.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Lansia di Atap Rumah di Kemangkon Purbalingga, Korban Hilang 1 Hari, Diduga Tersambar Petir

Dalam kondisi mabuk, I mencak-mencak dan meresahkan pengunjung karena permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku meminta uang kepada petugas portal sebesar Rp 50 ribu."

"Namun, pelaku justru marah-marah dan meresahkan,” kata AKP Joko Prihatin.

Warga yang melihat kejadian tersebut melaporkan I ke polisi.

Baca Juga: Cara Nonton Walid Bidaah Broken Heaven, Drama Malaysia Viral yang Berhasil Bikin Penonton Geregetan

“Anggota dari Polsek Pameungpeuk, Brimob dan Tim Sancang langsung mengamankan pelaku,” ucap AKP Joko Prihatin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, I dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras.

I juga sempat menodong warga menggunakan pisau belati.

“Pelaku sekarang sudah diamankan di Polsek Pameungpeuk untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tuturnya. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X