Baca Juga: MenPAN RB Perpanjang WFA Bagi ASN Setelah Libur Lebaran, Catat Waktunya!
Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujar Andi.
Karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.
Baca Juga: JANGAN TERTIPU! Kementerian Agama Tegaskan Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.
Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.
UGM akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idulfitri.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Go Global! UMKM Minyak Telon Lokal Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Mancanegara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Resep Ikan Asam Padeh, Masakan Minang yang Lezatnya Juara, Nggak Perlu Antre Lagi di Restoran Padang
Resep Soto Ayam Khas Lamongan Lengkap dengan Koya Gurih, Cocok untuk Sarapan atau Ide Jualan
Usai THR, PNS dan PPPK hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Gaji ke-13, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya
Lansia di Kemangkon Purbalingga Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematiannya
ASEAN Kompak Hadapi Trump! Prabowo Bahas Langkah Respons AS bareng Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei
JANGAN TERTIPU! Kementerian Agama Tegaskan Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah