PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di Istana Kepresidenan saat pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pencairan gaji ke-13 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: MenPAN RB Perpanjang WFA Bagi ASN Setelah Libur Lebaran, Catat Waktunya!
Dalam PP tersebut gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri serta pejabat negara.
Selain itu, pensiunan juga termasuk salah satu penerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Siap Cair, Presiden Prabowo Subianto: Ada 9,4 Juta Penerima
Komponen Gaji ke-13
Ada beberapa komponen yang mempengaruhi besaran gaji ke-13 ASN baik pusat maupun daerah.
Komponen gaji ke-13 ASN pusat terdiri dari:
- Gaji pokok
Artikel Terkait
Pilot dan Penumpang Paralayang Jatuh Ke Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Polairud Polda Jateng Sat Set Beri Pertolongan
Bosan Makanan Bersantan? Ayam Lada Hitam Bisa Jadi Pilihan, Ada Manis Gurih yang Pastinya Menggugah Selera, Ini Dia Resep Masakannya
Viral, Tarian THR Lebaran 2025 Disebut Mirip Budaya Yahudi, Benarkah? Simak Faktanya
Daftar Nama 10 Korban Tewas Akibat Longsor Jalur Pacet-Cangar Mojokerto
Resep Ikan Asam Padeh, Masakan Minang yang Lezatnya Juara, Nggak Perlu Antre Lagi di Restoran Padang
Resep Soto Ayam Khas Lamongan Lengkap dengan Koya Gurih, Cocok untuk Sarapan atau Ide Jualan