Rabu, 3 Juni 2026

Usai THR, PNS dan PPPK hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Gaji ke-13, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 5 April 2025 | 07:52 WIB
Ilustrasi - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan terbaru (Vecteezy/miftachul_huda)
Ilustrasi - Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan terbaru (Vecteezy/miftachul_huda)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.

Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2025.

Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di Istana Kepresidenan saat pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pencairan gaji ke-13 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: MenPAN RB Perpanjang WFA Bagi ASN Setelah Libur Lebaran, Catat Waktunya!

Dalam PP tersebut gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri serta pejabat negara.

Selain itu, pensiunan juga termasuk salah satu penerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Siap Cair, Presiden Prabowo Subianto: Ada 9,4 Juta Penerima

Komponen Gaji ke-13

Ada beberapa komponen yang mempengaruhi besaran gaji ke-13 ASN baik pusat maupun daerah.

Komponen gaji ke-13 ASN pusat terdiri dari:

- Gaji pokok

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X