Minggu, 19 Juli 2026

Berkah Mudik Lebaran Idul Fitri 2025, Bisnis Jasa Penitipan Hewan di Gantiwarno Klaten Laris Manis, Segini Biayanya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 28 Maret 2025 | 07:28 WIB
Musim mudik Lebaran jadi berkah tersendiri untuk pengusaha jasa penitipan hewan peliharaan di Desa Muruh, Kecamata Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.  (Tim Portaloka.id)
Musim mudik Lebaran jadi berkah tersendiri untuk pengusaha jasa penitipan hewan peliharaan di Desa Muruh, Kecamata Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Tim Portaloka.id)

Baca Juga: Ratusan Keluarga di Desa Ponggok Polanharjo Klaten Dapat THR Sembako Senilai Rp 200 Ribu Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

Janu Riyanto mengatakan menjelang Lebaran bisnis miliknya terus meningkat.

Banyak orang yang menitipkan hewan peliharaan supaya terawat secara baik selama ditinggal mudik.

Pada libur Lebaran 2024, sekitar 5 orang hingga 10 orang yang menitipkan hewan peliharaan.

Sementara pada Lebaran 2025, sudah ada 15 orang yang menitipkan hewan peliharaannya.

Baca Juga: Ribuan Warga Dapat THR dari Pemerinah Desa Wunut Klaten Total Rp 457 Juta Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

"Untuk penitipan di sini musim lebaran tahun ini meningkat dari pada sebelumnya."

"Tahun lalu sekitar 5 hingga 10 orang, tahun ini Alhamdulillah sudah booking sekitar 15 orang," kata Janu Riyanto.

"Biaya kita Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per hari tergantung jenis dan ukuran hewan."

"Orang yang menitipkan ada dari Klaten, Jogja, Semarang bahkan Solo juga ada," imbuhnya.

Baca Juga: Cerita Wanita Korban Luka Kepala Bocor Penghuni Rumah di Tegalgondo Klaten Disambar Petir, Sedang Rebahan Rasanya Seperti Gempa

Tempat penitipan hewan ini pun ramai diseru warga menjelang libur Lebaran.

Biasanya, pelanggan menitipkan hewan peliharaannya dengan rentang waktu 5 hari hingga 10 hari.

Salah satu pelanggan, Caroline mengatakan ia memilih menitipkan hewan kesayangannya saat akan ditinggal mudik.

Hal itu dikarenakan ia merasa tenang kalau hewan peliharaannya dititipkan di jasa penitipan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X