Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Gagalkan 3 Aksi Tawuran saat Operasi Pekat di Klaten, 10 Pelaku Dibina di Pondok Pesantren

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 24 Maret 2025 | 09:35 WIB
ILUSTRASI - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menggagalkan 3 aksi tawuran selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Klaten. (Freepik)
ILUSTRASI - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menggagalkan 3 aksi tawuran selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Klaten. (Freepik)

PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menggagalkan 3 aksi tawuran selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Klaten.

Sebanyak 37 pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan diamankan.

Sepuluh orang di antaranya masih berstatus anak-anak.

"Kami telah menggagalkan 3 aksi tawuran di Kabupaten Klaten selama bulan Ramadan."

Baca Juga: Polres Klaten Musnahkan 1.510 Miras, 72.308 Petasandan Narkoba Hasil Operasi Pekat

"Dari hasil pemeriksaan, ada 37 pelaku yang berkonflik dengan hukum, dan 10 di antaranya adalah anak-anak,” kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo.

Penggagalan aksi tawuran ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang sekaligus disertai dengan Operasi Cipta Kondisi.

Polisi menerapkan metode pembinaan berfokus pada peningkatan spiritual dan moral untuk para pelaku yang masih di bawah umur.

"Kami bekerja sama dengan pondok pesantren atas komitmen bersama orang tua mereka."

Baca Juga: Okupansi KAI Daop 6 Yogyakarta Tembus 19.000 Penumpang Hari Ketiga Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025

"Kami mendapatkan dukungan dari pemerintah dan peran aktif pondok pesantren,” tambahnya.

Anak-anak yang diberi pembinaan itu sebelumnya diamankan karena hendak tawuran.

Sementara itu, untuk pelaku lainnya proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu aksi tawuran yang berhasil digagalkan telah berujung pada putusan pidana ringan di tingkat peradilan dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X