Baca Juga: Kari Ayam Kentang Wortel Sedap dan Praktis untuk Menu Buka Puasa, Ini Dia Resepnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolri memerintahkan Kabareskrim, Kombes Pol. Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Yang berkaitan dengan pengiriman paket yang berisi kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo. ***
Artikel Terkait
Teror Penembakan Rumah di Sleman Yogyakarta, Sempat Dikira Korsleting Listrik, Ada 7 Titik Tembak dan 6 Peluru Ditemukan
4 Fakta Teror Penembakan di Yogyakarta, Ada Dua Kali Peristiwa dengan Total 12 Peluru Tembakan
Aksi Teror Pembakaran Jemuran Bikin Resah dan Takut Warga, 3 Rumah di Ceper Klaten Jadi Korban