“Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” ujar AKP Tenda Sukendar.
“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya," imbuhnya.
Keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Merea terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. ***
Artikel Terkait
20 kata-kata untuk Kartu Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025, Cocok Dikirim ke Teman dan Keluarga
Ratusan Keluarga di Desa Ponggok Polanharjo Klaten Dapat THR Sembako Senilai Rp 200 Ribu Jelang Lebaran Idul Fitri 2025
Alhamdulillah! Honorer Segera Dilantik Jadi PPPK dan CPNS, Namun BKN Minta Instansi Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
Pria Warga Kaligondang Purbalingga Pura-pura Beli Bibit Endingnya Maling Murai, Todong Korban Pakai Pistol Ternyata Residivis Spesialis Pencuri Burung
6 Preman 'Penjual Air' di Kawasan Industri Smartpolitan Diringkus Polres Subang, Ini Sederet Barang Bukti yang Diamankan