Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, 4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi Terancam Penjara 20 Tahun

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:47 WIB
Warga Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Warga Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi mengamankan 4 terduga pelaku, yaitu H (41), SAF (31), MR (29) dan SIS (20).

Keempat terduga pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Keluarahan Limusnunggal Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014

H diamankan di rumah kontrakannya di Keluarahan Limusnunggal Cibeureum.

Sedangkan SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan seusai memperoleh informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, 32 Paket Sabu Diamankan, 1 Orang Masih Dalam Pencarian

“Jadi dalam 5 hari terakhir ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaam narkoba dengan 4 terduga pelaku yaitu SAF, MR, H dan J,” kata AKP Tenda Sukendar, dikutip Minggu, 23 Maret 2025.

“3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil terungkap seusai menerima informasi dari masyarakat."

"Kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kita ungkap,” ucap AKP Tenda Sukendar.

Keempat terduga pelaku melakukan aksinya mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dengan metode peredaran secara langsung, melalui perantara dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X