Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah setelah mendapatkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN RB.
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.
7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja sejak penyampaian.
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BRI Jamin Keandalan E-Channel, Transaksi Masyarakat Jelang Idul Fitri 1446 H Dijamin Lancar
Demikian 8 tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2 dan R3.***
Artikel Terkait
Viral Rendang Daging Milik Willie Salim Hilang dalam Sekejap, Ternyata Semudah Ini Cara Membuat Rendang Khas Padang
Bayar Zakat Fitrah Berjamaah, Ini Gebrakan Civitas Akademika STIKes Muhammadiyah Ciamis
TEGAS! MenPAN RB Larang ASN Terima dan Beri THR Idul Fitri, Kalau Ngeyel KPK Mengintai
Resep Es Podeng Jadul yang Segar, Bisa Jadi Sajian Takjil untuk Berbuka Puasa
Siap-Siap Cek Rekening! BOS dan PIP Santri Tahap 1 Cair Sebelum Lebaran, Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Pencairan
Polres Klaten Bongkar 5 Kasus Judi selama Ramadhan, 19 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan