Rabu, 2 September 2026

Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:09 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan aturan tahapan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan aturan tahapan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan RB)

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Cek Syaratnya Lengkapnya!

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah setelah mendapatkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN RB.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.

7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja sejak penyampaian.

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: BRI Jamin Keandalan E-Channel, Transaksi Masyarakat Jelang Idul Fitri 1446 H Dijamin Lancar

Demikian 8 tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer R2 dan R3.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X