PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi tenaga non-ASN atau honorer kategori R2 dan R3.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menandatangani aturan terkait pengangkatan honorer R2 dan R3.
KepmenPAN RB ini memberikan ruang bagi honorer R2 dan R3 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?
Mengacu pada aturan tersebut, honorer R2 dan R3 dapat yang sudah masuk database BKN tapi belum mendapatkan formasi, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, sebelum pengangkatan terlebih dahulu harus ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Merujuk pada keputusan MenPAN RB, ada delapan tahapan yang harus dilalui dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Delapan tahapan tersebut yakni sebagai berikut.
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN RB.
2. PPK wajib mengusulkan rincian seluruh kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN.
3. MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Artikel Terkait
Viral Rendang Daging Milik Willie Salim Hilang dalam Sekejap, Ternyata Semudah Ini Cara Membuat Rendang Khas Padang
Bayar Zakat Fitrah Berjamaah, Ini Gebrakan Civitas Akademika STIKes Muhammadiyah Ciamis
TEGAS! MenPAN RB Larang ASN Terima dan Beri THR Idul Fitri, Kalau Ngeyel KPK Mengintai
Resep Es Podeng Jadul yang Segar, Bisa Jadi Sajian Takjil untuk Berbuka Puasa
Siap-Siap Cek Rekening! BOS dan PIP Santri Tahap 1 Cair Sebelum Lebaran, Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Pencairan
Polres Klaten Bongkar 5 Kasus Judi selama Ramadhan, 19 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan