Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:09 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan aturan tahapan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan aturan tahapan pengangkatan honorer R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi tenaga non-ASN atau honorer kategori R2 dan R3.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menandatangani aturan terkait pengangkatan honorer R2 dan R3.

KepmenPAN RB ini memberikan ruang bagi honorer R2 dan R3 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Aturan tersebut tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?

Mengacu pada aturan tersebut, honorer R2 dan R3 dapat yang sudah masuk database BKN tapi belum mendapatkan formasi, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, sebelum pengangkatan terlebih dahulu harus ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Merujuk pada keputusan MenPAN RB, ada delapan tahapan yang harus dilalui dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.

Delapan tahapan tersebut yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kementerian dan Pemda yang Penuhi 6 Syarat Ini Bisa Segera Angkat CPNS dan PPPK, Nomor 5 Sangat Bergantung pada Peserta

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN RB.

2. PPK wajib mengusulkan rincian seluruh kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN.

3. MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X