Minggu, 19 Juli 2026

Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Kini Resmi Dipercepat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:34 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini beberkan kronologi penyesuaian pengangkatan CASN 2024 (YouTube Kementerian PANRB)
MenPAN RB Rini Widyantini beberkan kronologi penyesuaian pengangkatan CASN 2024 (YouTube Kementerian PANRB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah akhirnya memajukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memutuskan menunda pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Namun, hal itu menimbulkan polemik terutama di kalangan pelamar CPNS dan PPPK yang tinggal menunggu waktu pengangkatan menjadi CASN.

Terkait hal tersebut, MenPAN RB Rini Widyantini menjelaskan kronologi penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Baca Juga: Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Kemenag Cairkan 120.067 Tunjangan Profesi Guru hingga Pengawas PAI

Terkait penyesuaian jadwal itu, Rini menegaskan sejak awal dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi pelayanan masyarakat serta melindungi CASN dari berbagai risiko.

Rini pun menuturkan empat poin penting yang melandasi penyesuaian jadwal tersebut.

Pertama, tanggal waktu mulai (TMT) bekerja atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT.

"TMT dilakukan dengan penetapan tanggal yang berbeda sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai kemudian bekerja seperti pernah terjadi pada beberapa kali sebelumnya," ucap Rini dalam konferensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai Arahan Prabowo

Kedua, adanya ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang tak terdaftar di database BKN.

Rini menilai, kondisi tersebut membuat yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat dan menghadapi kesulitan di dalam bekerja.

"Ini sementara ditangani melalui kebijakan seleksi (PPPK) tahap dua, termasuk penambahan waktu pendaftaran," tuturnya.

Ketiga, saat ini baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru dilantik.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X