Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim
Golongan III
Artikel Terkait
3 Cara Mudah, Efektif dan Menyenangkan Mengenalkan Zakat kepada Anak-Anak
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Klaten untuk Lebaran Idul Fitri 2025, Siap-siap Bagi Salam Tempel untuk Keponakan dan Cucu
Berkah Bulan Ramadhan, Pengrajin Emping Melinjo di Ceper Klaten Kebanjiran Order Naik 50 Persen Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Segini Harganya
Cek Rekening! THR PNS dan PPPK Cair Mulai Hari Ini
Gelar Rapat Terbatas di Hari Minggu, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang
Pertama di Kabupaten Ciamis Digelar Lomba Bedug untuk Meriahkan Ramadhan, Dua Terbaik akan Tampil Bersama Wali Band
Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Motor di Jalan Wates Kulon Progo Yogyakarta, Pemotor Terluka Parah