PORTALOKA.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Kabar pencairan THR untuk ASN dipastikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pengumumannya di Istana Kepresidenan pekan lalu, Prabowo menyampaikan ASN, baik PNS maupun PPPK akan memperoleh THR.
Tak hanya ASN, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan juga mendapatkan THR.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair Bersamaan dengan TPG? Simak Jadwalnya Sebagai Berikut!
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara."
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa, 11 Maret 2025.
Prabowo mengatakan, waktu pencairan THR bagi PNS dan PPPK dimulai pada 17 Maret 2025.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Ketentuan Pencairan THR Pensiunan yang Disalurkan Taspen Mulai 17 Maret 2025
Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (tukin)
Artikel Terkait
Patut Disyukuri! Gaji PNS Golongan I Hingga IV Cair Awal Ramadhan 2025, Segini Besarannya...
Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!
THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!
Resmi! PNS Bisa WFA Mulai H-7 Lebaran 24 Maret 2025, tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?
THR PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Rinciannya sebagai Berikut!
Resmi Diumumkan Prabowo, THR PNS dan PPPK Dicairkan Mulai Besok, Tapi Maaf 2 Kategori ASN Ini Nggak Dapat!