Baca Juga: 10 Ribu Liter Minyak Goreng di Depok Disita, Polri Bongkar Praktik Curang Produsen Minyakita
Arif mengungkap, PT Kusuma Mukti Remaja terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f serta Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat 2.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.
Pihaknya tak segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Kombes Pol Artanto juga meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis dan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk serta melaporkannya ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis."
"Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat? DPR Sebut Pemerintah Akan Umumkan Paling Lambat Pekan Depan
Ngomongin Desta, Natasha Rizky Berlinang Air Mata saat Curhat Beda Sikap Bapak Trio Strong: Makin Perhatian
Baru 3 Hari Dilantik Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Ngaku Hadapi Masalah Gaji Karyawan yang Harus Segera Dibenahi
Cukup 15 Menit Langsung Jadi! Inilah Resep Sup Tomat Daging Iris ala Chef Devina, Menu Sahur Praktis dan Sehat
Resep Nastar Terenak Turunan Keluarga ala Chef Devina, Empuk, Lembut dan Lumer di Mulut, Ide Kue Kering Lebaran
Resep Bong Cha Kee yang Enak dan Bergizi, Chinese Food yang Cocok untuk Sajian Sahur
Kisah Sukses UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
Wajib Ada saat Lebaran, Cara Membuat Sagu Keju Lumer dan Enak, Tampilannya Cantik, Pas untuk Isian Toples