Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Kasus Dugaan Kecurangan Minyakita Produksi Pabrik Karanganyar, 89 Ribu Botol Minyak Goreng Disita

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:05 WIB
Polda Jateng membongkar kasus kecurangan Minyakita produksi pabrik di Karanganyar. (dok. Polda Jateng)
Polda Jateng membongkar kasus kecurangan Minyakita produksi pabrik di Karanganyar. (dok. Polda Jateng)

PORTALOKA.ID - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng "Minyakita" yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja di Karanganyar

Dalam operasi yang digelar di pabrik yang berlokasi di Jaten Karanganyar pada Selasa, 11 Maret 2025 malam itu, petugas berhasil menyita 89.856 botol minyak goreng yang diduga tidak sesuai standar. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

Hasilnya, ditemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. 

Baca Juga: Buntut Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Mendag Budi Santoso Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter dari Pasaran

Uji sampel tersebut dilakukan di sejumlah pasar seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo. 

"Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan," terang Arif dalam konferensi pers, Jumat, 14 Maret 2025. 

Arif mengungkap, berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan. 

Bahkan, kata Arif, ada yang kekurangannya melebihi 35 mililiter. 

Baca Juga: Kasus Minyakita Mencuat, Prabowo Geram: Tak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia!

Sebaliknya, untuk Minyakita bertutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis, memiliki volume yang akurat sesuai yang tertera dalam kemasan. 

"Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini," ujarnya. 

Atas kasus ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi. 

Polda Jateng juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X