PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pengumuman yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, Prabowo mengatakan THR diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025 mendatang.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo.
Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.
Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Apa Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.
Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Artikel Terkait
Ide Cemilan Lebaran Ekonomis, Kacang Kribo Renyah Gurih dan Anti Gagal, Intip Resepnya di Sini
4 Fakta Kecelakaan Mobil Boks di Jalan Padjajaran Sleman, Sopir Terluka dan Terungkap Kondisinya
Inilah Besaran Zakat Fitrah 2025 di Semua Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat
Cokelat Ndalem Sukses jadi UMKM Unggulan, Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah
MAAF! Pengangkatan PPPK Ditunda hingga Maret 2026, Bagaimana Nasib Gaji Honorer? Simak SE MenPAN RB Berikut
Apa Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Syaratnya
3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
5 Menit Jadi! Resep Nuget Cabe Garam, Ide Menu Sahur Praktis ala Chef Devina
Inspirasi Menu Buka Puasa: Resep Kari Ayam Kentang Wortel ala Chef Rudy Choirudin