Penukaran uang rupiah baru ini tidak dapat diwakilkan.
Anda harus menukarkannya sesuai dengan identitas pemesan online dengan memperlihatkan KTP.
Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan
Anda bisa menukarkan uang rupiah sebanyak Rp4,3 juta per orang.
Rincian yang ditetapkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta = Rp 50 ribu 30 lembar, Rp 20ribu 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta = Rp 10 ribu 100 lembar, Rp 5 ribu 200 lembar, Rp 2 ribu 100 lembar, Rp 1 ribu 100 lembar.
Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Sat Set Anti Ribet Resep Opor Ayam Enak untuk Hidangan Spesial saat Lebaran Idul Fitri 2025
Coffee Cake With Cookie Crumble Cocok Jadi Hampers Lebaran untuk Bestie Kamu, Cara Bikinnya Gampang, Cek Resepnya di Sini!
KAI Daop 6 Gelar Rampcheck Standard Pelayanan Minimum dan Sarana untuk Optimalkan Pelayanan pada Libur Lebaran 2025
Update Okupansi KA Keberangkatan Awal KAI Daop 6 Yogyakarta Masa Angkutan Lebaran 2025, 162.397 Tiket Sudah Terjual
Dishub Klaten Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025 dari KAI Daop 6 Yogyakarta