Minggu, 19 Juli 2026

Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025 untuk Salam Tempel Anak-anak saat Lebaran Idul Fitri 2025

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:58 WIB
Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat terkait uang baru meningkat. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.  (Instagram @bank_indonesia_malang)
Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat terkait uang baru meningkat. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling. (Instagram @bank_indonesia_malang)

PORTALOKA.ID - Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2025 akan segera tiba.

Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat terkait uang baru meningkat.

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.

Layanan ini dapat diakses secara mudah melalui aplikasi atau situs PINTAR dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025 dari KAI Daop 6 Yogyakarta

Dikutip dari bi.go.id, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P Joewono resmi membuka kegiatan penukaran uang Rupiah momen Ramadhan dan Idul Fitri, Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.

BI bekerja sama dengan perbankan yang menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Bank Indonesia menyediakan uang layak edar sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: 185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!

Berikut Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia 2025

Layanan penukaran uang rupiah baru dapat diakses secara online melalui laman web https://pintar.bi.go.id.

Uang rupiah baru yang sudah dipesan secara online dapat ditukarkan melalui kas keliling.

1. Kunjungi https://pintar.bi.go.id

2. Klik opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X