Baca Juga: Guru Madrasah Akhirnya Bisa Tersenyum, Hilal Pencairan TPG Sudah Terlihat, Ini Jadwalnya
Pada 2022 jumlah harta kekayaannya sebesar Rp9,3 miliar. Sementara pada 2021 kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp5,2 miliar.
Kini, Riva Siahaan bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Atas perbuatannya, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp105 M
Prabowo Perintahkan Sejumlah Menteri Cari Solusi Bagi Buruh Sritex yang Terkena PHK agar Bisa Kerja Lagi
Perempuan di Polokarto Sukoharjo Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Kakak Iparnya, Diduga karena Cemburu
Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 Selesai Diumumkan, Kapan Seleksi Kompetensinya? Ini Jadwal Terbaru dari BKN
Resep Risoles Ragout Ayam ala Chef Devina, Garing Lembut dan Lumer di Mulut, Bisa Buat Takjil