Kamis, 4 Juni 2026

Tersandung Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Maret 2025 | 05:35 WIB
Harta kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang tersangdung kasus korupsi (YouTube Kejaksaan RI)
Harta kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang tersangdung kasus korupsi (YouTube Kejaksaan RI)

PORTALOKA.ID - Publik dikejutkan dengan kasus korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Pasalnya, selain dugaan kasus korupsi, yang membuat publik terperanjat adanya dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal itu membuat publik merasa kaget sekaligus kecewa. Sebab, mereka merasa selama ini merasa dicurangi.

Riva Siahaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Baca Juga: Benarkah Pertalite Dioplos jadi Pertamax? Pertamina Beberkan Faktanya

Kecurangan yang dilakukan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi dalam kurun waktu 2018-2023.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga hampir Rp200 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, pada Senin, 24 Februari 2025.

Harga Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga

Baca Juga: BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan Sarjana, Segera Cek Persyaratannya Sebelum Ditutup!

Mencuatnya kasus korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memantik penasaran publik terkait jumlah harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riva memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp18.993.000.000 (Rp18,9 miliar).

Jumlah tersebut untuk periode 2023 yang dilaporkan pada 31 maret 2024.

Harta kekayaan Riva Siahaan mengalami kenaikan drastis dari laporan periode sebelumnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X