Kementerian Agama resmi mengeluarkan regulasi baru terkait pelaksanaan akad nikah.
Saat ini, calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama.
Selain itu, akan nikah juga dapat dilaksanakan di luar hari kerja dan di luar jam kerja.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
\