PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan terbaru yang akan mengubah lanskap konsumsi dan industri rokok di tanah air.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk Harga Jual Eceran (HJE) rokok, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan peningkatan penerimaan negara.
Apa Tujuan Kebijakan Ini?
Kebijakan ini bertujuan menurunkan prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, meningkatkan penerimaan negara hingga Rp230,09 triliun pada 2025.
Baca Juga: Pejalan Kaki Hanyut di Gorong-gorong Sedayu Bantul Yogyakarta, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Selain itu juga untuk mendukung kesehatan masyarakat yang lebih produktif, serta melindungi industri tradisional seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Berapa Tarif Baru yang Berlaku?
Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok yang bervariasi berdasarkan jenisnya.
Tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik 11,81 persen, dari Rp1.101 pada 2023 menjadi Rp1.231 di 2024.
Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I, kenaikannya mencapai 11,99 persen, dari Rp1.193 menjadi Rp1.336.
Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan I hanya mengalami kenaikan sebesar 4,71 persen, dari Rp361 menjadi Rp378.
Cerutu (CRT) tetap tidak mengalami kenaikan, dengan tarif yang bertahan di Rp110 ribu.