PORTALOKA.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai maupun sembako.
Dalam prosesnya bantuan tersebut disalurkan melalui beberapa cara.
Dua di antaranya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Periode Juli-Agustus 2024 Segera Cair? Cek Daftar Penerimanya DI SINI!
Namun, tidak semua warga negara Indonesia memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Hanya kategori masyarakat tertentu yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kategori Masyarakat Tidak Layak Menerima Bansos
Untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial menerbitkan aturan terkait tata cara usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmensos No 73 Tahun 2024.
Berdasarkan Kepmensos No 73 Tahun 2024, ada 15 kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial.
Berikut rinciannya:
1. Alamat tidak ditemukan