Apabila dinyatakan lulus dalam UKK sebelum dilakukan wawancara akhir dengan Pemegang Saham, Peserta harus bersedia memenuhi persyaratan tambahan antara lain:
1. Tes General Check Up dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk, dan:
2. Tes Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk.
Berkas lamaran beserta lampiran persyaratannya discan dalam 1 (satu) file pdf dan dikirim melalui https://ippconsulting.co.id/rekrutmen- direktur-perumda-percada-kab-sukoharjo/
Apabila jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi belum memenuhi batas minimal sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang akan diumumkan kemudian.
Baca Juga: Green Rays of Our Future: Aksi Lingkungan Chelsealand Rayakan Ulang Tahun ke-16 Chelsea JKT48
Tahan Seleksi
Proses seleksi Calon Direktur Perumda Percada dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dilaksanakan melalui tahapan:
a. Psikotes;
b. Ujian tertulis keahlian;
c. Penulisan makalah dan rencana bisnis;
d. Presentasi makalah dan rencana bisnis; dan
e. Wawancara