Oleh Bang Sufi
PORTALOKA.ID - Di zaman serba modern dan digital, mistifikasi anggaran ternyata tetap bisa dilakukan. Ada tangan-tangan gaib yang ikut bermain.
Bayangkan ada mata anggaran belanja yang dikeluarkan tapi si penyedia barang dan jasa digaibkan.
Upaya mistifikasi pertama ada pada istilah belanja yang menyimpang dari praktik umum daerah lain, maka kejanggalan kedua ini justru lebih sunyi, lebih teknis, dan karena itu lebih berbahaya. Ia tersembunyi di balik layar sebuah aplikasi resmi negara bernama AMEL.
AMEL, atau Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal, dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Fungsinya bukan main-main. Aplikasi ini dirancang sebagai etalase transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah: mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga pembayaran dan serah terima pekerjaan.
Singkatnya, AMEL adalah kaca etalase yang seharusnya memperlihatkan siapa membeli apa, dari siapa, dan dengan uang berapa.
Ini aplikasi kaca benggala yang bisa menampilkan transparansi selevel dewa.
Di tangan-tangan gaib, aplikasi ini justru menjadi ajang "kecurangan dan kejahatan" jahil.
Baca Juga: 1.855 Honorer Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik PPPK Paruh Waktu, Gajinya Masih di Bawah Upah Minimum!
Di etalase ini, ada barang yang seperti sengaja ditarik ke belakang.
Dalam penelusuran data pengadaan Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, khususnya belanja internet, muncul satu pola yang konsisten dan janggal.