7. Khusus guru formal & kepala sekolah:
Terdaftar di 1 satminkal.
Aktif mengajar minimal 1 tahun (TA 2023/2024) di Dapodik.
8. Pamong Belajar: aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
9. Pengawas/Penilik: aktif di Disdik Prov/Kab/Kota dan tercatat di Dapodik/SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik (SKCK).
11. Sehat jasmani & rohani (surat keterangan sehat).
12. Bebas NAPZA (surat keterangan resmi).
13. Poin 10–12 dipenuhi saat lapor diri di LPTK.
Semoga bermanfaat.***