PORTALOKA.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani aturan baru terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Adapun isinya membahas soal kenaikan tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp500.000 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Wates Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Adapun pencairannya, akan segera dilaksanakan.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama mengatakan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.
Dari regulasi ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik.
Di samping itu juga diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.